MEDAN, iNewsMedan.id- Polsek Delitua meringkus seorang driver ojek online berinisial MR (18), Rabu (8/3/2023) sore. Pemuda ini ditangkap lantaran telah membuat laporan perampokan palsu.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma mengatakan pelaku melaporkan dirinya telah dirampok kawanan begal di kawanan SMAN 1 Delitua, Kecamatan Delitua.
"Tersangka mengaku sengaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Delitua untuk menghindari bayaran ke leasing," terang, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3/2023).
Tersangka diamankan bermula dari laporannya kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Delitua.
Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah, tersangka menyebut dirinya telah dibegal di Jalan Delitua seputaran SMAN1 Delitua, Kecamatan Delitua. "Tersangka menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," sebut Dedy.
Semula, laporan tersangka langsung ditindaklanjuti petugas, melakukan cek dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan warna gincu yang disebut tersangka sebagai darah membuat petugas curiga.
"Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tapi gincu,"pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait