LAMPUNG UTARA, iNewsMedan.id - Kurir berinisial S (30) ditangkap aparat kepolisian atas laporan palsu di Kabupaten Lampung Utara.
S membuat laporan dirinya dirampok setelah selesai mengantar paket (COD) di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Kamis (8/2/2024) lalu.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mengatakan, korban awalnya melaporkan diikuti dua orang yang tidak dikenal. Dua orang itu kemudian menendang motornya serta merampas tas milik korban berisikan uang tunai Rp5.930.000. “Uang itu hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja," kata Kapolsek Minggu (11/2/24).
Kepada polisi, kata dia, S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara, Kamis (8/2/2024).
Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.
"Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online," kata Iptu Mardiansyah.
Saat ini pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP, dengan hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
Editor : Odi Siregar