4 Perkara Ini Menjadi Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Vitrianda Hilba Siregar
4 hal ini menjadi makruh dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa, terutama puasa bulan Ramadhan. Foto: Freepik

MEDAN, iNewsMedan.id  -  4 hal ini menjadi makruh dilakukan saat melaksanakan ibadah puasa, terutama puasa bulan Ramdhan. Lantas 4 hal apa saja yang dinilai makruh tersebut.

Ustaz Sofyan Ruray memberikan ulasan 4 hal makruh bila dilakukan saat berpuasa yakni: 

1. Menelan dahak makruh di satu sisi dan haram di sisi yang lain, yaitu makruh bagi orang yang berpuasa karena bisa jadi dengan itu ia menjadi lebih kuat. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161]

Dan haram bagi yang berpuasa dan yang tidak berpuasa karena kotor dan bisa jadi mengandung penyakit. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/423]

2. Mencicipi makanan tanpa hajat adalah makruh, kecuali apabila ada hajat seperti orang yang memasak untuk mengetahui kadar garamnya maka boleh dengan tetap berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongan. [Lihat Al-Fiqhul Muyassar, hal. 161 dan Asy-Syarhul Mumti’, 6/424-425]

3. Mencium pasangan atau bercumbu bagi orang yang dikhawatirkan tidak mampu menahan syahwatnya adalah makruh. Apabila seseorang yakin dapat menahan syahwatnya untuk tidak berhubungan suami istri atau mengeluarkan mani maka boleh. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/315]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata, 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istri beliau dalam keadaan beliau sedang berpuasa, akan tetapi beliau yang paling mampu menahan syahwat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

4. Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung ketika berwudhu saat berpuasa hukumnya makruh. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 1/172 dan Al-Fiqhul Muyassar, hal. 160]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

وبالِغْ في الاستنشاقِ إلَّا أنْ تكونَ صائمًا

“…dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung ketika berwudhu, kecuali engkau sedang berpuasa.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Laqith bin Shabirah radhiyallahu’anhu, Shahi Abi Daud: 142]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network