Sementara perkara kedua dan ketiga berasal dari Kejari Langkat. Tersangka pertama adalah Sandi Andika Alias Aseng (33 Tahun) warga Kecamatan Selesai Langkat dan Kisar Barus (46 tahun) warga Kecamatan Kuala.
"Dua tersangka dalam berkas perkara terpisah melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. LNK dan melanggar Pasal 111 UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," jelas Yos.
Setelah dilakukan mediasi, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, pihak perkebunan yang diwakili Sastra, SH,MKn memaafkan perbuatan tersangka dan dua tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini, karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Dan, korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice ini, kata Yos A Tarigan juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dimana antara tersangka dan korban sama-sama memperoleh rasa keadilan dan tidak ada dendam setelah saling memaafkan," tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait