Meriahkan HPN 2023, STIK-P dan LPDS Gelar Seminar Nasional Seputar Literasi Media

Jafar
Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana didampingi Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP dan pembicara lain pada Seminar Nasional seputar Literasi Media di Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi "Pembangunan" (STIK-P) Medan bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo menggelar seminar nasional seputar Literasi Media dengan tema "Cerdas Bermedia Sosial Langgam Pers Untuk Bangsa Berkualitas," Kamis (2/2/2023).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan pertukaran plakat antara Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana dan Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP. Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan berbagai materi menarik. Pemanfaatan Media Sosial Dalam Kegiatan Belajar di STIK-P disampaikan Dr Sakhyan Asmara MSP, Rambu-rambu Hukum dan Etika sebagai Pengguna Media Sosial oleh Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana SH MH.

Lalu, Pemanfaatan Medsos untuk Branding dan Meningkatkan Portofolio dipaparkan oleh Maskur Abdullah (pengajar LPDS), Menyoroti Pemberitaan Media yang Cenderung Menerapkan Clickbait (Maria D Andriana/LPDS), dan Menelaah Informasi Medsos Menuju Pemilu Cerdas disampaikan oleh Priyambodo RH (LPDS). 

Seminar tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan dosen maupun wartawan di Sumatera Utara (Sumut) bagi langsung maupun daring (zoom). Sakhyan mengatakan civitas akademika STIK-P sangat bersyukur dengan terselenggaranya seminar nasional tersebut. 

Mantan Deputi Menpora itu juga berterima kasih kepada LPDS dan pimpinan Yayasan Pendidikan Ani Idrus (YPAI) yang telah menjembatani agar kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini terlaksana.

“Ini sangat bagus dan peserta banyak baik luring maupun daring. Kegiatan ini juga dalam menyemarakkan HPN 2023, di mana Sumut jadi tuan rumah dan STIK-P Medan diberi kepercayaan melaksanakan event besar ini,” kata Sakhyan.

Dalam paparannya, Hendrayana mengingatkan peserta agar memahami dan mengetahui rambu-rambu saat berselancar di media sosial. Karena sering sekali orang tidak memperhatikan hingga akhirnya tersandung hukum dan terjerat UU ITE.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network