MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.
Putusan mati itu diberikan kepada ketiga terdakwa yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44) dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait