"Dari para pelaku diamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam," terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," ungkapnya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait