MEDAN, iNewsMedan.id- Polsek Delitua meringkus tersangka pembobolan rumah kos di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor. Pelaku berisial HS (41) ini menggondol 2 unit sepeda motor milik penghuni kos.
Dari tangan tersangka warga Jalan Karya Budi disita barang bukti sepeda motor Honda Beat hitam BK 4550 AIS, celana panjang dan linggis.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban Dwina Pratiwi Harahap (24), rumah kosnya telah dibobol maling.
"Akibat pencurian itu korban kehilangan dua unit sepeda motor," jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Tanjung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/1/2023).
Kepada polisi, tersangka HS mengaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial R, dan sudah menjual sepeda motor korban.
Hingga kemarin, petugas masih mengembangkan kasus itu, memburu R dan penadah sepeda motor curian tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait