"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu.
Dia menerangkan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik.
"Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio," terang Komarudin.
Ia pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.
"Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati," ungkap Komarudin.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait