Merawati Minta Menteri ATR Bongkar Sindikat Mafia Tanah di Desa Helvetia

Jafar
Kuasa hukum Merawati saat melakukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

"Memang Merawati ini memiliki tanah di belakang itu yang sudah memiliki putusan pengadilan, dan sertifikat milik Rakio ini di depannya. Namun memang kami kemarin itu tidak meneliti surat itu sampai dimana batasnya," kata Komarudin, Rabu (28/12/2022) lalu. 

Dia menerangkan, sertifikat tanah milik Rakio terbit berdasarkan format yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional sebagai penguasaan fisik. 

"Jadi kami ini hanya sebagai saksi saksi mengetahui surat penguasaan fisik yang diberikan pak Rakio. Jadi kami tidak ada mengeluarkan, dan hanya mengetahui pernyataan dari Rakio," terang Komarudin.

Ia pun membenarkan bahwa setelah diteliti, sertifikat milik Rakio telah menimpa tanah milik Merawati.

"Setelah kami teliti, sertifikat tanah Rakio memang betul sudah menimpa tanah milik Merawati," ungkap Komarudin.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network