Dari data tersebut, kata Panca jumlah total penyelesaian kasus yang dilakukan pada tahun 2022 ini juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.
"Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus," terangnya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan dari kasus konvensional tersebut terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.
"Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya narkoba dan curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus peras ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat)," paparnya.
Sementara itu, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca mengaku pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait