Sekjen DPP Hanura Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PSMS

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Hanura, Kodrat Shah (KS) jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Di mana, kasus ini buntut dari kisruh kepengurusan PSMS Medan.

Selain Kodrat, Polda Sumut juga menetapkan tersangka Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH). Kedua tersangka ini, diinstruksikan untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penetapan ketiga orang tersangka itu, berdasarkan laporan: LP/B/966/V/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

"Pelapor Bambang Abimayu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," katanya, Rabu (14/12/2022).

Kata Hadi, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor, saksi-saksi. Kemudian, gelar perkara dan menetapkan Kodrat Shah bersama kedua tersangka lainnya.

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan, 3 org tersangka masing-masing berinsial JR, FH dan KS," ucapnya. 

Untuk diketahui Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan, Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Bambang Abimayu selaku Direktur Hukum Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia.

Kodrat Shah memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu.

Kasus ini, masih berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Medan pada Jumat 25 Maret 2022, lalu diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan 51 persen saham klub sepak bola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimilik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network