Selain itu, M Husein Admaja SH,MH, menjabarkan, hasil positif pasca penandatanganan MoU sebelumnya. Dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK), 16 diantaranya berhasil diselesaikan.
"Sebelumnya secara bersama-sama kita berhasil menuntaskan 16 dari 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan pelaku usaha di Kota Binjai. Artinya ini pencapaian yang baik oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Pada kesempatannya, Kepala Kantor (Kakan) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Mulyana, mengapresiasi pencapaian Kejari Binjai dalam penuntasan SKK terkait tunggakan iuran pelaku usaha.
"Pastinya, kami sangat mengapresiasi upaya dan kerja nyata pihak Kejari Binjai dalam penagihan iuran yang tertunggak oleh pelaku usaha. Seperti yang disampaikan pak Kajari tadi dari 20 SKK, 16 diantaranya berhasil ditagih," ungkap Mulyana.
Setelah mendengar sambutan dari keduanya. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan MoU antara Kejari Binjai dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, dan dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh masing-masing pihak.
Perpanjangan MoU ini, menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk segera membayar tunggakan iuran kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan, sebelum mendapat surat penggilan berdasarkan SKK oleh Kejari Binjai.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait