LBH APIK: Laporan Kekerasan Seksual Meningkat Setelah Undang-undang TPKS Nomor 12 Disahkan

Jafar
LBH APIK Medan menyebutkan, bahwa laporan pengaduan kekerasan seksual mengalami peningkatan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 disahkan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Medan menyebutkan, bahwa laporan pengaduan kekerasan seksual mengalami peningkatan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Hal itu disampaian oleh Direktur LBH Apik Medan, Sierly Anita di acara diskusi publik dengan topik "Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS” di Kota Medan. Sabtu (10/12/2022).

"Pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022, pengaduan kekerasan seksual yang masuk ke pengaduan LBH APIK meningkat, penting masyarakat mengetahui Undang-Undang ini," ucap Sierly.

Sierly menambahkan, sejak UU TPKS disahkan, belum terdengar dengan lantang pembicaraan tentang UU TPKS diberbagai kalangan.

"Bahkan sosialisasi ditingkat Aparat Penegak Hukum (APH), lembaga pengada layanan, masyarakat, hingga pemerintah sendiri juga belum terdengar secara masif," tuturnya.

Lebih lanjut, Sierly menjelaskan, laporan kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Berdasarkan data yang dicatat oleh LBH APIK Medan, dari Januari hingga November 2022, sebanyak 99 korban kekerasan terhadap perempuan melapor ke lembaga layanan. Sedangkan kasus kekerasan seksual sebanyak 23 korban.

"Kekerasan seksual memberikan dampak yang cukup berat bagi korban, tidak hanya dampak psikologis, sosial dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada keluarga korban. Tidak sedikit juga korban kekerasan seksual harus kehilangan hak pendidikannya, pekerjaan dan dikucilkan dari lingkungan sosialnya," ujar Sierly.

Sierly menilai, kehadiran UU TPKS akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Apalagi, jika sosialisasi UU tersebut dilakukan secara masif pada semua lini.

"Dari data LBH APIK Medan terlihat bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tetapi juga terjadi di ruang publik. Sehingga semua orang perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman UU TPKS ini, agar kesadaran masyarakat terus meningkat," pungkasnya.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Medan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menggelar diskusi publik dengan topik “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS”. 

Kegiatan ini sebagai bentuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) pada tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya.

Turut hadir sebagai narasumber, Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, LBH APIK, Ratna Batara Munti, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Syarifuddin dan dosen Fakultas Hukum UMSU, Atikah Rahmi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network