Resmi Ditetapkan Gubsu, Ini Besaran UMK 32 Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Sumut

Ismail
Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id- Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi secara resmi telag menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 32 Kabupaten/Kota di Sumut. Sementara satu kabupaten, yakni Padang Lawas Utara dalam proses penghitungan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Bahruddin Siagian mengatakan UMK di 32 kabupaten/kota itu ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara kemarin tanggal 7 Desember 2022," sebut Bahruddin Siagian, Kamis (8/12).

Baharuddin mengungkapkan penetapan UMK tahun 2023 ini, sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ucap Baharuddin.

Sedangkan untuk Padang Lawas Utara kata Bahar belum menetapkan UMK, karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar Kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.

"Ada satu kabupaten yang belum mengirimkan, karena memang bupatinya sedang berada di luar kota, yaitu adalah Kabupaten Padang Lawas Utara. Selebihnya, sudah ditetapkan SK nya sejumlah 25 Kabupaten/Kota," jelas Baharuddin.

Berikut Daftar UMK 32 Kabupaten/Kota di Sumut: 

1.Nias naik 6,36 % Rp 2,7 juta
2.Mandailing Natal 6,78 % Rp 2,8 juta
3.Tapanuli Selatan 6,46 % Rp 3 juta
4.Tapanuli Tengah 6,65 % Rp 3 juta
5.Tapanuli Utara  6,85 % Rp 2,7 juta
6.Toba 6,72% Rp 2,8 juta
7.Labuhan Batu 7,30 % Rp 3,1 juta
8.Asahan 7,26 % Rp 3 juta
9.Simalungun 7,14% Rp 2,8 juta
10.Karo 6,37 % Rp 3,2 juta
11.Deli Serdang 6,63% Rp 3,4 juta
12.Langkat 7,06% Rp 2,9 juta
13.Pakpak Bharat 7,67% Rp 2,7 juta
14.Serdang Bedagai 7,00% Rp 3 juta
15.Batu Bara 6,85% Rp 3,4 juta
16.Padang Lawas 7,29% Rp 2,9 juta
17.Labuhanbatu Selatan 7,29% Rp 3,1 juta
18.Labuhanbatu Utara 7,29% Rp 3 juta
19.Sibolga 6,35% Rp 3,1 juta
20.Tanjung Balai 6,85% Rp 3 juta
21.Tebing Tinggi 6,46% Rp 2,7 juta
22.Medan 7,52% Rp 3,6 juta
23.Binjai 6,59% Rp 2,8 juta
24.Padang Sidempuan 6,69% Rp 2,8 juta 
25.Gunung Sitoli 6,37% Rp 2,7 juta

Sementara 7 Kabupaten/Kota UMK 2023 mengikuti dan berpedoman dengan UMP Sumut 2023 Rp 2,7 juta, yaitu Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat dan Pematang Siantar. 

Sedangkan, Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network