Sidang Prapid Polres Pelabuhan Belawan, Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Ismail
Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Sidang lanjutan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/12/2022).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Oloan Silalahi itu, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni saksi ahli perseroan dan saksi ahli pidana.

Menurut saksi ahli perseroan, Dr Robert, pemberian kuasa Komisaris kepada orang lain seharusnya itu diberikan secara terpisah-pisah. Jadi kuasa untuk pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berbeda.

"Kuasa untuk penyelenggaraan RUPS beda, kuasa untuk menunjuk auditor beda. Jadi kuasa itu tidak bisa gelondongan. Kalau itu tadi kuasa sapu jagad namanya, tidak sah untuk digunakan maka cacat hukum semua perbuatan-perbuatan yang dikuasakan itu," jelasnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Selain itu, penyelenggaraan RUPS itu seharusnya dilakukan Direksi namun Komisaris juga bisa melakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permintaan agar direksi melakukan RUPS.

"Tapi kalau tidak ada diajukan permintaan terlebih dahulu, maka RUPS yang dilakukan itu cacat hukum. Jadi semua keputusan RUPS itu tidak bisa digunakan dan cacat hukum," ujarnya.

Soal penunjukan Auditor, sambung Robert, yang melaksanakan RUPS adalah direksi kecuali di dalam RUPS itu disepakati lain.

"Jadi kalau Auditor itu ditunjuk Komisaris berarti perbuatan itu tidak sah. Sehingga karena penunjukan tidak sah maka hasil audit itu juga tidak sah dan tidak bisa digunakan baik sebagai bukti di dalam persidangan maupun di luar persidangan," terangnya.

Sementara itu, saksi ahli pidana, Dr Edi Yumara mengatakan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini dinilai cacat hukum.

Soal pembuatan laporan atas kerugian, disampaikan bahwa membuat laporan itu orang yang berhak dan berkewajiban. Namun, jika orang membuat laporan itu bukan orang yang berhak dan berkewajiban, maka laporan polisi itu cacat hukum.

Sehingga dinilai proses penyidikan dan penyelidikan serta penetapan tersangkanya cacat hukum. "Jadi kita menduga penetapan tersangkanya itu tidak sah," tegas Kuasa hukum pemohon, Bornok Simanjuntak.

Untuk laporan keuangan, lanjutnya, sudah disetujui dan devidennya sudah dibagi, seharusnya tidak ada masalah lagi disitu.

Terkait adanya kerugian suatu perseroan, itu harusnya buat rapat pemegang saham dulu untuk menanyakan kepada pemilik saham, apakah setuju untuk dibuatkan laporan polisi karena perseroan para pemilik saham.

"Jadi seharusnya sebelum membuat laporan polisi, harus diminta pemilik saham setuju untuk dibuat laporan polisi atau tidak. Jadi gak bisa hanya satu orang pemilik saham, secara diam-diam membuat laporan polisi atas kerugian perseroan karena kan yang disebutkan kerugian perseroan bukan pribadi," ucapnya.

Kuasa hukum termohon, AKBP Ramles Napitupulu mengatakan Polres Pelabuhan Belawan mengikuti sidang lanjutan yang menghadirkan dua orang saksi dari pemohon.

"Kita kan masih pemeriksaan saksi dari pemohon. Besok baru kita (termohon) punya, menghadirkan saksi dan ahli. Belum tau berapa orang, gak boleh kita apakan itu kan karena apa kita. Ini kita masih ikuti pemeriksaan dari saksi pemohon," sebutnya.

Diketahui, Polres Pelabuhan Belawan digugat dalam sidang praperadilan yang diajukan Asnah (44) warga Kota Medan lantaran merasa dikriminalisasi.

Direktur PT MPM ini mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network