Kalau pak Kades benar-benar dalam menjalankan tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka pak Kades akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada Kejaksaan dengan kewenangan pencegahanya agar tidak salah arah.
Sementata Joice V Sinaga memaparkan materi terkait etika bermedia sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam topik ini, Joice V Sinaga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.
"Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini, " paparnya.
Untuk topik P3DN, Joice V Sinaga mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar.
Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan cederamata kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang serta diakhiri dengan foto bersama.
Editor : Ismail
Artikel Terkait