BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Tim Okezone
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengatakan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, Kamis (17/11/2022). 

"PT YP, PT UPI telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Penny menambahkan, untuk PT CF masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

"Demikian juga PT SF, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara untuk dua sarana distributor PT AF dan CV SC, kata Penny, BPOM berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejagung untuk penegakan hukum sehingga memberikan efek jera.

Kasus ini bermula dari banyaknya anak-anak yang terkena gagal ginjal akut. Banyak dari mereka yang menjadi korban meninggal dunia.


Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 2 Industri Farmasi Sudah Ditetapkan Tersangka!

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network