MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bintara berpangkat Bripda terhadap perawat dan sekuriti Rumah Sakit Bandung di Jalan Mistar Medan, hingga saat masih diperiksa di Propam Polda Sumatera Utara.
Berikut fakta penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap perawat dan sekuriti Rumah Sakit Bandung yang terjadi pada Minggu (6/11/2022) lalu.
1. Keluar Barak tanpa Sepengetahuan Pengawas dan Senior
Sebelum terjadinya aksi penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan pada Minggu (6/11/2022) pagi lalu. Para oknum polisi yang terlibat kasus tersebut keluar dari barak tanpa izin kakak senior dan pengawas.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
"Tidak ada izin, ya (keluar)," katanya.
2. Para Oknum Bintara Nongkrong dan Minum Alkohol
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (6/11/2022) pagi berawal dari empat orang yang sama-sama berteman dan saling mengenal antara Bripda T, Debye seorang mahasiswi, Ayu seorang perawat RS Bandung dan Iten seorang mahasiswi. Meraka nongkrong di salah satu kafe dan meminum alkohol.
Setelah itu pukul 04.00 WIB mereka menuju hotel memesan dua kamar. Karena Iten dan Ayu mabuk, agar tidak ribut keluar kamar mereka dikunci dari luar oleh Bripda T. Tetapi, Ayu marah dan menelpon kawan-kawannya sekuriti RS Bandung dan perawat bernama Wanda Winata.
Mereka kemudian datang berama kawan-kawannya. Setelah kunci kamar dibuka terjadi cekcok mulut antara Bripda T, sekuriti dan perawat.
3. Salah Satu Oknum Polisi Tidak Terima Dikatakan Sekuriti
Salah satu oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Bandung di Medan tidak senang dikatakan sekuriti oleh korban. Hal tersebut memicu kemarahan Bripda T.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat di sana sempat terjadi cek-cok antara Bripda T, sekuriti RS Bandung dan Wanda. Saat berdebat, diduga Wanda dan sekuriti RS Bandung mengeluarkan kalimat yang menyinggung Bripda T. Mereka mengatakan Bripda T seorang sekuriti, bukan polisi.
"Ada kata-kata dari seseorang sekuriti ataupun perawat RS Bandung mengatakan ke Bripda T 'samanya kita sekuriti, samalah kita securiti'," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dari cekcok mulut itu, Bripda T dengan beberapa sekuriti dan salah seorang perawat Wanda Winata di salah satu Hotel. pukul 05.00 WIB, Bripda T bersama 6 temannya dan 1 warga sipil mendatangi RS Bandung dan Bripda T lansung menunjuk Wanda Winata, secara spontan empat orang teman Bripda T memukuli Wanda Winata hingga mengalami lebam di wajah.
Bahasa itulah, yang memantik kemarahan Bripda T. Dia kemudian menghubungi teman satu letingnya untuk mendatangi korban di RS Bandung. Korban pun akhirnya dihajar, hingga babak belur.
4. Para Pelaku Penganiayaan Bintara Masih Berpangkat Bripda
Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan Bintara berpangkat Brigadir Dua (Bripda).
5. Baru 3 Bulan Dilantik Jadi Polisi
Para oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan perawat dan sekuriti di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan baru beberapa bulan dilantik menjadi Bintara di Polda Sumatera Utara.
"Iya, baru dilantik jadi polisi, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/11/2022).
Dari informasi yang diperoleh bahwa para oknum polisi Bintara berpangkat Brigadir Dua (Bripda) itu dilantik jadi polisi, pada Jumat 8 Juli 2022. Mereka ditugaskan di Direktorat Sabhara Polda Sumut.
6. Ditempatkan di Tempat Khusus
Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti di RS Bandung Jalan Mistar, Medan masih dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Bahkan, para oknum Bintara berpangkat Bripda itu ditempat di tempat yang khusus.
"Iya, mereka di tempatkan di tempat khusus di Propam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada iNewsMedan.id, Rabu (9/11/2022).
7. Terancam Demosi 5 hingga 10 Tahun
Para oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Bandung Jalan Mistar, Medan harus segera dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan saat dikonfirmasi iNewsMedan.id, Senin (7/11/2022) malam.
"Segera lakuksn sidang komisi kode etik profesi Polri. Jika terbukti berikan hukum yang berat. Sanksi untuk demosi kepada mereka 5 tahun hingga 10 tahun sangat layak," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memastikan pelaku akan ditindak tegas. Namun, juru bicara Polda Sumut itu belum merinci, bentuk tindakan yang dimaksud. Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.
"Kita berupaya menyelesaikan permasalahannya sampai tuntas. Bagi (oknum) yang bersalah tentunya secara organisasi diberikan tindakan sesuai dengan kesalahan," ungkap Hadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait