Kedua oknum pegawai itu secara resmi telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan terhitung sejak 2 November 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
Kedua oknum pegawai itu secara resmi telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan terhitung sejak 2 November 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait