Polrestabes Medan Bakar 84 Kilogram Ganja Kering

Ismail
Polrestabes Bakar 84 Kg Ganja  (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Polrestabes Medan memusnahkan 84 kg ganja kering hasil pengungkapan 9 kasus selama September hingga Oktober 2022 dengan cara dibakar di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10/2022) .  Selain barang bukti ganja, petugas juga berhasil meringkus 9 orang tersangka. 

Adapun sembilan tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. 

LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat. Kata Valentino, ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, Polsek se-jajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Narkoba, Kompol R Marpaung dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto.

Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022. Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus yang terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung. 

Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.

Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network