MEDAN, iNewsMedan.id- Polda Sumut menetapkan 14 orang anak buah bos judi online di Sumut, Apin BK sebagai tersangka. Ke 14 orang tersangka itu masing-masing memiliki peran berbeda.
"Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, da 3 orang telemarketing,"ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/10).
Hadi mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"14 orang itu kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumut.
Sebelumnya Polda Sumut mengamankan 15 orang anak buah Apin BK ini dari Pekan Baru, Riau pada Minggu (9/10) kemarin. Sementara, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.
Polda Sumatera Utara (Sumut) juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol.
Hadi menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait