Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Daftar Lengkapnya

Puteranegara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (6/10/2022). Foto DOK SINDOnews

MALANG, iNewsMedan.id - Polri resmi menetapkan enam orang tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Di mana, Direktur Utama PT LIB Ir AHL, masuk dalam daftar tersangka.

"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kamis (6/10/2022).

Keenam tersangka yakni:

1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,

3. Security Officer SS

4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,

5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,

6. Kasat Samapta Polres Malang BSA 

Diketahui,  tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network