MALANG, iNewsMedan.id - Polri resmi menetapkan enam orang tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Di mana, Direktur Utama PT LIB Ir AHL, masuk dalam daftar tersangka.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Ini 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait