Dicurangi Perusahaan Aplikator, KPPU Amati Problematika Angkutan Online

Isnaini Kharisma
Ilustrasi aplikasi angkutan online. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengamati problematika angkutan online di Sumatera Utara (Sumut) yang merasa dicurangi oleh perusahaan aplikator.

Hal tersebut terungkap ketika KPPU Kanwil I mendapat kunjungan sekaligus audiensi bersama Organisasi Angkutan sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut dan Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol).

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

“Bahkan disebutkan mereka adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri. Ada pula order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan,” kata Ridho, Kamis (29/9/2022).

Bahkan, kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver. Selanjutnya adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir dimana keduanya melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.

“Maka, kami pun menegaskan KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan. Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya,” jelas Rhido.

Lebih lanjut, Ketua DPD Oraski Sumut, David Bangar menuturkan, persoalan di angkutan online ini banyak terjadi karena pihak mitra driver karena kurang dilindungi oleh peraturan.

“Semestinya kemenhub dan kemenkominfo dapat bersinergi mengatur angkutan berbasis aplikasi dan menegakkannya,” keluh David.

Senada dengan David, Ketua DPD Garda Ojol, Joko Pitoyo juga mempertanyakan komitment pemerintah dalam menegakan aturan.

“Mereka seolah hadir sebagai penyedia lapangan kerja dan aplikator selalu berkilah ‘take it or leave it’. Untuk itu kami mengadu ke KPPU, agar dapat dipilah mana yang menjadi ranah KPPU, baik terkait persaingan usaha maupun kemitraan, untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ridho menambahkan, urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah, namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.

“Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka ini akan kami pelajari lebih lanjut,” pungkas Ridho.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network