DPD IMM Sumut Minta Keadilan Terkait Rusunawa Sibolga ke Mabes dan Kejagung

Jafar
Ketua Umum DPD IMM Sumut Arifuddin Bone dan Sekretaris Umum Rahmad Darmawan (kiri) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kota Sibolga di Mabes Polri, Kamis (22/9/2022). (Foto: Istimewa)

Maka dari itu, ia berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini.

"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 (Tiga milyar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah)," kata pria yang akrab disapa Arif ini.

Ia mengaku siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa tersebut.

"Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018," pungkasnya. 

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network