MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menelusuri aliran dana terhadap tersangka Apin BK alias Jonni terkait kasus judi online miliknya. Bahkan, Polda Sumut akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek beberapa waktu lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang.
"Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK," kata Hadi, Jumat (22/9/2022).
Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
"Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU," jelasnya.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
"Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut," tegasnya.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
"Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya," ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut.
Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU
"Kami imbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya," tandas Hadi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait