Pengguna Ojol Mengaku Terbebani dengan Kenaikan Tarif

Clara Amelia
Kenaikan Tarif Ojol Tambah Beban Pekerja. (Foto: Okezone.com)

Dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

- Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Batas bawah naik dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network