MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam memgantisipasi terjadinya penyimpangan ketentuan perbankan serta meningkatkan literasi adanya penanganan dugaan tindak pidana (tipi) perbankan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memberikan Sosialisasi Pencegahan Tipibank pada Perbankan Syariah.
Sosialisasi tersebut pun dilakukan secara hybrid kepada perwakilan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Sumatera Bagian Utara dan seluruh BPRS di Indonesia.
Kepala Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan, kompleksitas industri perbankan, khususnya perbankan syariah, dan tingginya persaingan membuka ruang bagi oknum bank melakukan penyimpangan atau fraud, baik administratif maupun pidana.
"Adapun modus yang dilakukan antara lain berupa pemberian pembiayaan kepada calon debitur yang tidak layak, pemalsuan dokumen persyaratan pembiayaan, mark-up nilai taksasi agunan, gratifikasi terkait pemberian pembiayaan, tidak mencatat setoran simpanan nasabah dana, nasabah investor atau nasabah pembiayaan, dan penarikan dana dari rekening nasabah dana/investor tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Selain oknum bank, penyimpangan atau fraud dapat juga berasal dari eksternal bank, misalnya dari nasabah pembiayaan atau pihak lainnya," katanya, Jumat (16/9/2022).
Yusup pun menjelaskan, guna mengurangi potensi penyimpangan tersebut, bank wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan sistem pengendalian internal bank, sehingga bukan saja bank akan terhindar dari masalah, tetapi yang jauh lebih penting adalah kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat tetap terpelihara.
Dari sisi wilayah, industri perbankan syariah di Sumatera Utara terus menunjukkan perkembangan yang stabil dan bertumbuh. Hingga Juli 2022, tercatat aset perbankan syariah sebesar Rp319,81 triliun atau memiliki market share sebesar 6,42 persen, dan angka ini meningkat dibanding dengan posisi bulan yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar 6,05 persen.
Lebih lanjut, pertumbuhan yang sama juga tercermin pada BPRS di Sumatera Utara yang secara stabil mencatatkan pertumbuhan double digit. Hingga Juli 2022, terpantau aset bertumbuh 18,43 persen year on year (yoy), dana pihak ketiga bertumbuh 18,32 persen yoy, dan pembiayaan bertumbuh 14,33 persen yoy.
Lebih lanjut, Pemeriksa Eksekutif Senior Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK, Antonius Ginting menuturkan, BPRS perlu memastikan berjalannya, dan jika belum ada, membuat ketentuan dan SOP terkait pencegahan fraud dan Tipibank. Untuk itu, yang perlu bank terlebih dahulu lakukan adalah memahami aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kata pertama yang perlu kita ingat adalah Iqra, pahami ketentuan, tidak ada yang lain, itu yang harus kita tanamkan," ujar Antonius.
Maka itu, OJK kembali menegaskan dan mengarahkan BPRS untuk melakukan beberapa tindakan pencegahan dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan terkait fraud dan Tipibank kepada pengurus dan pegawai antara lain dengan menyusun dan mengimplementasikan SOP penyaluran pembiayaan, penetapan pemisahan fungsi tugas dan tanggung jawab penyaluran pembiayaan, menerapkan pengawasan internal pada proses inisiasi maupun setelah penyaluran pembiayaan, dan meningkatkan sistem pengendalian internal BPRS dengan melakukan review secara periodik dan berkesinambungan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait