Angkot di Medan Naikkan Tarif 30%, Kadishub Sumut: Kita Masih Menunggu Regulasi Kemenhub

Jafar
Angkutan kota (Angkot). (Foto: Istimewa).

Supriyanto meminta kepada perusahaan bus dan angkot untuk tidak mengambil keputusan sendiri dengan menaikan tarif. Karena, kata Supriyatno harus mengikuti keputusan bersama antara Kemenhub dan Organda Pusat. Keputusan itu, menjadi rujukan penyesuaian tarif ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kita mengeluarkan, tapi pusat belum, lucu juga. Kami memohon secepatnya, karena akan menjadi permasalahan besar. Kami mendesak Kemenhub untuk segera mengeluarkan keputusan dengan Organda pusat. Yang resmi itu, Organda Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya berkordinasi baik dengan Organda Sumut dan stakholder lainnya. Dengan menggelar rapat kecil untuk menyikapi penyesuaian tarif. 

"Kalau di Sumut ini, kita selalu berkordinasi. Tapi, belum ada angka (kenaikan tarif) itu. Kita belum bisa pastikan. Tapi, kita tetap mengadakan rapat-rapat kecil. Kalau keluar keputusan dari pusat, bisa langsung menyambung," ujar Supriyanto.

Menyikapi Organda Medan menetapkan kenaikan tarif angkot di Medan sebesar 30 persen menjadi Rp 6.500 per estafet. Supriyanto mengatakan tanggungjawab dari pihak Organda Medan. Karena, mengeluarkan keputusan tarif tanpa ada kordinasi dengan Pemprov Sumut dan Pemkot Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network