Angkot di Medan Naikkan Tarif 30%, Kadishub Sumut: Kita Masih Menunggu Regulasi Kemenhub

Jafar
Angkutan kota (Angkot). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pasca dinaikkannya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara meminta kepada perusahaan angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) yang ada di Sumut untuk bersabar tidak melakukan penyesuaian tarif

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Supriyanto mengatakan bahwa saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Organda Pusat masih melakukan pembahasan terkait penyesuaian tarif angkutan darat.

"Kita sudah rapat-rapat untuk menunggu regulasi (penyesuaian tarif), tapi belum keluar. Kami dapat berita Kemenhub mengusulkan 15 sampai 20 persen tarif. Tapi, Organda Pusat memohon 25 sampai 30 persen. Belum ada kata sepakat," kata Supriyanto, Selasa (6/9/2022).

Supriyanto menjelaskan sembari menunggu keputusan dari Kemenhub. Pihaknya akan menggelar rapat bahas tentang penyesuaian tarif angkutan darat bersama Organda dan pihak terkait lainnya.

"Kami di sini, Kabid Angkutan sudah saya perintahkan kordinasi dengan DLJJ, Jasa Raharja, Organda untuk membuat rapat untuk membahas sampai titik temu ditingkat provinsi. Semuanya, kita tidak boleh memutuskan sendiri, tanpa ada regulasi dari pusat," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network