iNewsMedan.id - Siapa yang tak kenal Darmawan Utomo, pengusaha yang membangun PT Utomodeck Metal Works ini berbagi cerita seputar mengawali bisnis di tahun 70an dan bagaimana ia berhasil menjadi seorang pioneer di Indonesia.
Berkat ketangguhan dan kecekatan Darmawan menjalani bisnis, ia berhasil membawa Utomodeck sebagai salah satu perintis industri atap di Indonesia. Perusahaannya telah memproduksi 100 profil lebih, baik dinding metal maupun model atap.
Darmawan Utomo memulai bisnisnya pada 1976. Namun sebelum memulai bisnis, ia mengumpulkan modal mati-matian. Dalam channel Youtubenya, Darmawan bercerita dalam podcast bersama Hermanto Tanoko, bahwa dulu dia pernah sarapan mie instan selama setahun.
Dua Tahun Darmawan Utomo Menabung Modal, Menuai Hasil Dua Tahun Kemudian
Setiap hari dan setiap pagi, Darmawan muda selalu memakan mie instan. Pada malam harinya dia hanya membeli ketoprak seharga Rp15/porsi saat itu. Semua dilakukannya demi menabung hingga uangnya cukup untuk memodali usahanya sendiri.
“Dari Rp15 sampe ke harganya Rp45 dalam satu tahun. Setiap malam. Paginya supermie, malemnya ketoprak,” kata Darmawan. Ia mengirit hingga dua tahun, saat itu dia masih bekerja untuk orang lain, namun dua tahun ia mampu membuka usaha sendiri.
Utomodeck beroperasi secara manual dan hanya mampu mempekerjakan 10 orang. Namun dengan jumlah staff minim, Darmawan Utomo tetap mampu membangun mesin sendiri untuk berproduksi.
Dalam waktu dua tahun usai Utomodeck berdiri, Darmawan mulai sukses, penghasilannya meningkat berkali-kali lipat. Sebagian karena didukung keberuntungan, sebab saat itu hanya Darmawan Utomo yang memproduksi atap.
Darmawan adalah pioneer di bidangnya. Oleh karena itu, usaha Darmawan Utomo bahkan tak terpengaruh defaluasi yang terjadi pada 1978. Darmawan hampir tak memiliki pesaing saat itu.
Saat ini Utomodeck memiliki delapan pabrik yang tersebar di berbagai kawasan industri di Indonesia. Usaha Darmawan Utomo juga mengumpulkan banyak award dari tahun ke tahun.
Salah satu penghargaan internasional yang berhasil disabet berasal dari Guiness World of Record pada 2013 untuk pemasangan atap tanpa sambungan sepanjang 200 meter pada bangunan PLTU di Rembang.
Utomodeck juga mengantongi penghargaan Rekor Bisnis Indonesia sebagai produsen atap yang menggunakan mobile factory terbesar di Indonesia. Darmawan Utomo bergerak didorong oleh mimpi-mimpinya.
“Orang harus punya impian. Kalau ndak punya impian, apa yang mau dibuat? Harus berinovasi terus,” kata Darmawan.
Darmawan Utomo Sarankan Pengusaha Ajukan Paten
Utomodeck kini juga punya 10 paten. Ia menambah satu paten setiap tahun. Dalam hal paten, Darmawan menyarankan agar pengusaha berani mengambil paten jika mereka tidak punya banyak modal. “Biar tidak takut sama pengusaha besar,” tuturnya.
Paten yang diambil Darmawan Utomo untuk teknologi dan produknya berlaku paling sebentar hingga 10 tahun, sedangkan yang paling lama berlaku hingga 20 tahun. Paten sederhana, menurut Darmawan, akan berlaku hingga 10 tahun.
Itu artinya, dalam 10 tahun atau 20 tahun mendatang, metode atau produk yang ia gunakan untuk pabriknya tidak boleh ditiru oleh siapa pun. Dengan demikian, hanya Darmawan yang boleh memproduksi produk yang dipatenkan, atau berproduksi dengan teknologi tertentu yang caranya telah dipatenkan.
“Jadi ada proteksi. Bisa kaya Anda. Jadi di Indonesia ini sudah ada hukum positif, namanya paten. Kalau kita punya paten, kita bisa mengangkat derajat hidup keluarga. Ndak usah yang njelimet-njelimet, semisal ada sesuatu yang tidak bisa orang lakukan tapi kamu bisa, ya sudah patenkan saja,” ujar Darmawan.
Namun, paten yang diajukan harus masuk akal. Misalnya, untuk sesuatu yang memang belum ada di muka bumi. “Paten itu harus barang yang bisa diproduksi, dan sebelumnya belum ada di muka bumi. Sekalipun ada produsen barang serupa di negara lain, tidak bisa kita mematenkan barang itu,” kata Darmawan.
Begitulah cerita dan inspirasi yang bisa didapat dari kisah hidup Darmawan Utomo. Berani hidup berhemat, berani bermimpi untuk memotivasi diri sendiri agar berinovasi, dan setelah berinovasi, beranilah mengajukan paten. (NKK)
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait