JAKARTA, MedaniNews.id- Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapus pada 28 November 2023. Sebelumnya, aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menpan pun menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Adapun Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.
Demikian dikutip dari Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Kemudian, yang terbaru KemenpanRB tengah mendata ulang kembali pegawai non-ASN tersebut.
Mereka meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.
“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (26/8/2022).
Di mana pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Ditegaskannya, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Pihaknya juga memberi imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” katanya.
Setelah pemetaan ini rampung, maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Dia juga menegaskan kalau pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait