JAKARTA, iNews.id - Pemerintahan RI merencanakan tak lagi menggunakan tenaga honorer pada tahun 2023. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK, hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo.
Pasal 99 ayat 1 menyebutkan, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo, Senin (17/1/2022).
Dalam PP tersebut juga disebutkan, salah satu penuntasan pegawai non-PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Sementara untuk tenaga honorer dengan pekerjaan-pekerjaan dasar, seperti tenaga kebersihan dan keamanan dapat diambil dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” tuturnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait