MEDAN, iNewsMedan.id- Seratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/08/22).
Dalam orasinya mereka menuntut dua terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Milyar, kembali ditahan ke Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum. Kedua terdakwa yakni oknum pengusaha properti M dan oknum Notaris E
Bahkan dalam orasi sejumlah koordinator aksi Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh terdakwa M berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima.
"Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa M dalam keadaan sehat walafiat,"ucap Johan dan Ade Darmawan.
Masih dalam aksi unjukrasa ke Pengadilan Negeri Medan, para pengunjukrasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor, Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak, Mam siang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut, Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat, Ade Darmawan, KTM Sumut, Unggul Tampuolon, dan JPKP, Nico Nadeak langsung diterima Wakil Humas PN Medan, Soni, ditolak pengunjukrasa dan minta bertemu langsung Ketua PN Medan selalu yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan kenapa Ketua DPR-RI, Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang, Namun untuk untuk terdakwa M yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun terdakwa Eyang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima.
"Kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya," ucap Johan.
Masih dalam orasinya mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan mereka. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya.
Terlebih ini perkara korupsi dimana ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumatra Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan korupsi.
Para pengunjukrasa menegaskan akan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar, kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu maka sebaik di copot saja. Meski kecewa para pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali.
Sementara itu Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidanganya baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi Rp39,5 Milyar terkait peminjaman uang di Bank.
Editor : Ismail
Artikel Terkait