Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya. 

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network