Ini Cara Mengurus Surat Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

SINDOnews
Cara mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia ini penting untuk diketahui. Membuat surat kematian atau akta kematian ini sangat mudah. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Inilah cara mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal. Kemudian, membuat akta kematian ini sangat mudah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, membuat akta kematian sekarang sudah sangat mudah. Caranya adalah mengisi formulir F-201. Bila meninggal di rumah sakit, persyaratannya cukup membawa surat keterangan kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa bila meninggal di rumah dan fotokopi kartu keluarga atau KTP-EL dari yang meninggal.

Zudan mengajak masyarakat untuk membuat akta kematian apabila ada keluarga yang meninggal dunia. "Segera, apabila ada keluarga kita yang meninggal dunia diurus akta kematiannya, karena mudah, cepat, dan gratis," kata Zudan di laman Dukcapil Kemendagri, diakses Kamis (4/8/2022).

Meski mengurus surat kematian atau akta kematian ini mudah, ada juga yang terlewat lantaran beberapa alasan. Nah, untuk mengurus surat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal dunia, juga ada caranya.

Sebagai perwakilan dari keluarga, tetap bisa membuat surat pernyataan kematian yang mencakup keterangan waktu dan tempat kematian bagi orang yang sudah lama meninggal. Surat pernyataan tersebut haruslah diperkuat dengan meterai.

Berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal dunia tersebut antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi.

Dikutip dari laman bugangan.semarangkota.go.id, saksi untuk mengurus surat keterangan kematian ini setidaknya berjumlah dua orang. Anda juga perlu meminta pernyataan dari RT/RW dan juga lurah setempat.

Secara umum, alur mengurus surat kematian bagi orang yang telah lama meninggal dunia, juga tidak sulit. Pertama, meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat. Kedua, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani ketua RW.

Ketiga, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian. Keempat, membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk diteken pihak kecamatan. Terakhir, membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Disdukcapil. Jika semuanya telah dilakukan, surat kematian akan terbit.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network