91 PMI Ilegal Dipulangkan ke Daerah Masing-masing 

Jafar
Sebanyak 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut.

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 22 pekerja migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis (28/7/2022) dan 69 pekerja migran lainnya diserahkan pada Senin (1/8/2022).

"Totalnya ada 91 pekerja migran. Dan jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan," kata Hadi, Selasa (2/8/2022).

Hadi menuturkan ke-91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto dalam keadaan baik dan sehat.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network