Berikut Gaji Pegawai Kominfo dan Tunjangannya Berdasarkan Peraturan Presiden

Rina Anggraeni, Jurnalis
Gaji PNS Kominfo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berikut gaji pegawai kominfo beserta tunjangannya berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.

Hal itu sebagai tindak lanjut penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.



Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network