Kasus Penyelundupan 91 PMI Ilegal di Tanjungbalai, Polisi Tetapkan Nakhoda dan 3 ABK Jadi Tersangka

Jafar
Kasus Penyelundupan 91 PMI Ilegal di Tanjungbalai, Polisi Tetapkan Nakhoda dan 3 ABK Jadi Tersangka (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyamaran tersebut, kapal kayu tanpa ada nama di lambung kapal, berhasil dihentikan. Seluruh PMI di kapal tersebut, dipindahkan dan dievakuasi ke kapal patroli polisi.

Berdasarkan data diperoleh dari Polda Sumut. Dimana, ke-91 orang itu, dengan perincian  73 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Mereka berasal dari Sumut sebanyak 22 orang, Aceh 5 orang, Sumbar 1 orang, Bengkulu 3 orang.

Selanjutnya, Jambi 4 orang, Sulawesi Utara 4 orang, Jawa Timur 1 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, dan Nusa Tenggara Timur 29 orang.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network