Bawa 20 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Ismail
Kedua terdakwa mendengar tuntutan JPU yang dihadirkan secara virtual

MEDAN, iNews.id- Tergiur upah Rp 59 juta, Zulfikar alias Fikar (36) warga Lhokseumawe Aceh dan Syafruddin alias Din (51) warga Kabupaten Aceh Timur dituntut masing-masing hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean, Selasa (26/07/22). 

Keduanya didakwa mengantar sabu seberat 20 kg dari Lhokseumawe ke Medan

JPU dari Kejati Sumut itu menjelaskan, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan hal meringankan, tidak ditemukan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Immanuel Tarigan, 

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk mendengar nota pembelaan, sidang menarik perhatian mahasiswa hukum itu dilanjutkan Selasa mendatang. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network