SERANG, iNewsCilegon - Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani. Padahal, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut, telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Nikita.
Nikita Mirzani juga disebut akan dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang. Mobil untuk membawa Nikita Mirzani sudah disiapkan.
"Ada permohonan dari tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat malam (22/7/2022) pukul 21.30 WIB.
Terhadap permohonan tersebut, akhirnya Polresta Serang Kota tak jadi melakukan penahanan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, harus mendampingi 3 orang anak, penyidik mengakomodir untuk tidak dilakukan penahanan. NM dipersilakan kembali ke rumah," jelas Shinto Silitonga.
Nikita Mirzani selanjutnya wajib lapor secara rutin.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait