Andi menekankan bahwa penetapan tarif kepelabuhanan diatur berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia, serta diketahui oleh pihak pemerintah. Bahkan, OP Belawan tidak menghalangi adanya kenaikan tarif di pelabuhan sepanjang ditetapkan sesuai dengan prosedur.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas yang memandu FGD tersebut menegaskan, KPPU dapat menegakkan hukum persaingan melalui penindakan ataupun pencegahan.
FGD ini merupakan salah satu upaya KPPU menjalankan fungsi pencegahan sebelum melakukan penindakan. Artinya, kesediaan depo kontainer untuk membatalkan kesepakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan di FGD, namun disampaikan juga ke KPPU terkait progressnya ke depan sebagai bagian dari evaluasi dan monitoring KPPU.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait