SIMALUNGUN, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menetapkan mantan penyalur (Mantr) Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah di Perdagangan, Kabupaten Simalungun berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran dana KUR Tahun 2018 dan 2019. Dalam kasus ini, AW diduga telah merugikan negara sebesar Rp 800 juta.
"Penetapan status tersangka terhadap tersangka AW menjelang hari Bhakti Adhyaksa merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Simalungun yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun tetap komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri kepada wartawan, Jumat (22/7).
Bobby mengatakan terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan pada Kamis (21/7) kemarin. Tersangka dititipkan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar.
Lanjut Bobbi, penahanan dilakukan sebab berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
"Yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 4 tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," terang Bobbi.
Dalam kasus ini, tersangka AW dijerat denga Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Subsidiair serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait