Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju. Ketika dimintai keterangan pelaku langsung mengaku telah berjualan sabu. "Tersangka lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," ungkap Kompol Zulkarnain.
Kepada polisi, pelaku mengatakan terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran faktor ekonomi. "Pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba,"sebut Zulkarnain.
Akibat perbuatannya wanita muda itu dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait