69 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ektasi Gagal Beredar di Sumut, BNN Sebut Kurir Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone
Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist

DELISERDANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumut.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network