MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi, dalam hal ini Orang Utan Sumatera dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (19/7/2022) bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka TDR yang disangka melanggar Pasal 21 (2) huruf b Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap. Tersangka dalam hal ini memperniagakan satwa dilindungi jenis Orang Utan.
Selanjutnya, kata Yos Tarigan, tim jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.
"Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandas Yos A Tarigan.
Diberitakan sebelumnya, praktik perdagangan Orang Utan ini melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.
"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).
Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait