Pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY dilakukan dengan dibawa ke dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan atau psikopatologi.
“Yaitu gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik Rusmono.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang merujuk surat yang dikeluarkan RSUD Pandeglang dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022.
Indik mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir dan tidak masuk kedalam penistaan agama.
Indik menegaskan Dewa Matahari selama ini tidak mengajak atau menghasut pihak lain.
“Ia hanya untuk pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” ujar AKP Indik.
“Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya lagi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait