LEBAK, iNews.id - Polres Lebak menyampaikan, bahwa pengusaha berinisial NT Alias AY (62), yang mengaku sebagai Dewa Matahari ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). NT Alias AY merupakan warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, menegaskan bahwa sang Dewa Matahari memang ODGJ.
“Ya benar seperti itu (gangguan jiwa),” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, dikutip dari iNewsCilegon.id, Kamis (14/7/2022).
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tokoh agama, seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah. Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Selain itu Sat Reskrim Polres Lebak juga melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, saat ini Status NT masih sebagai Saksi,” ucap Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.
Pemeriksaan terhadap pelaku NT alias AY dilakukan dengan dibawa ke dokter spesialis kejiwaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan atau psikopatologi.
“Yaitu gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari, sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik Rusmono.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang merujuk surat yang dikeluarkan RSUD Pandeglang dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022.
Indik mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan, bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir dan tidak masuk kedalam penistaan agama.
Indik menegaskan Dewa Matahari selama ini tidak mengajak atau menghasut pihak lain.
“Ia hanya untuk pemikiran dan keyakinan pribadi saja,” ujar AKP Indik.
“Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya lagi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait