MEDAN, iNews.id - Guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto memang dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono mengatakan, keberadaan aset kripto juga melatarbelakangi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Hal itu dikatakannya saat membuka rangkaian acara FEKDI kedua sebagai side event dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors G20 Meeting, dengan tema 'Advancing Digital Economy anf Finance: Synergistic and Inclusive Ecosystem for Accelerated Recovery - Digital Currency BI', yang dilangsungkan secara hybrid, di Nusa Dua Bali, pada Rabu (13/7/2022) melalui laman Youtube Bank Indonesia.
Menurutnya, sejumlah bank sentral perlu berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah.
"Sebab, berdasarkan apa yang telah kita pelajari dari berbagai bank sentral, setidaknya ada tiga prinsip umum penting yang perlu diperhatikan ketika merenungkan desain CBDC," ujar Doni.
Tiga prinsip umum terkait desain CBDC yang pertama, adalah tidak mengganggu stabilitas moneter dan keuangan, baik dari sisi domestik maupun penggunaan lintas batas. Kedua, CBDC terintegrasi, saling berhubungan dan interoperable dengan sistem warisannya, termasuk sistem nonpayment Financial Market Infrastructures (FMI) dengan yurisdiksi lain CBDC dan jangka waktu penggunaan lintas batas sebagai dasar untuk distribusi CBDC. Kemudian yang ketiga, ialah dari platform teknologi yang memfasilitasi penerbitan dan sirkulasi CBDC.
"Bank Indonesia saat ini sedang berupaya mengembangkan rupiah digital dalam rangka memberikan dukungan publik yang berdaulat atas amanat bank sentral di kawasan digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat sebagai bagian dari kemajuan," tuturnya.
Lebih lanjut, Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu 1) menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money 2) memitigasi risiko non-sovereign digital currency 3) memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border 4) memperluas dan mempercepat inklusi keuangan 5) menyediakan instrumen kebijakan moneter baru 6) memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
"Saat ini, BI akan menerbitkan white paper, diikuti oleh kertas konsultasi. Dan saya pikir makalah ini adalah sebuah langkah besar, sebelum memasuki bukti konsep dan memulai langkah maju untuk ke depannya. Kita dapat mempelajari bagaimana dan sejauh mana CBDC mendorong risiko ke sistem moneter dan keuangan internasional, termasuk spillover dan aliran modal dan bagaimana memitigasi risiko ini. Dan di sisi lain, kita juga bisa belajar tentang implikasi dan peluang positif CBDC bagi sistem keuangan," pungkasnya.
CBDC cukup meningkatkan pertumbuhan pasar modal dengan memfasilitasi akses pembayaran dan inklusi keuangan, sehingga membantu membuka peluang bisnis dan transmisi kebijakan. Oleh karena itu, penerbitan CBDC tidak boleh merugikan stabilitas moneter dan keuangan, melainkan mendukung pemenuhan mandat bank sentral dan membawa manfaat komoditas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait