Panca menambahkan, kepada seluruh anggota agar mempedomani aturan pelaksanaan kurban baik itu Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 maupun SE Gubernur Sumut.
"Laporkan seluruh perkembangan situasi pada malam takbiran dan saat Salat Idul Adha 1443 H kepada pimpinan wilayah. Selamat bertugas," ucapnya.
Selain itu, Panca menyampaikan, para personel agar bersinergi dengan Dinas Peternakan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap hewan kurban di masa wabah PMK.
"Laksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak khawatir terkait wabah PMK yang melanda di wilayah masing-masing," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait