Dari penangkapan keduanya ditemukan 3 motor hasil kejahatan dan 2 kunci. Uang dari hasil penjualan motor digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.
Kepada polisi, EHN mengaku sudah satu bulan terakhir menjalankan aksi pencurian motor di Labura. Dia diantar D menuju target di seputaran Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan.
"Sudah lima," tutur EHN.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait